Whistleblowing System
Sarana pelaporan dugaan pelanggaran oleh pegawai madrasah. Identitas pelapor dirahasiakan dan boleh tidak dicantumkan.
Boleh tanpa identitas
Anda tidak wajib mencantumkan nama. Alamat IP tidak disimpan.
Dirahasiakan
Isi laporan, identitas, dan bukti disimpan terenkripsi dan hanya dibuka pengelola WBS.
Bisa dipantau
Dengan nomor dan kode lacak, Anda dapat memantau status dan berkomunikasi dengan pengelola.
Apa yang dapat dilaporkan
- Korupsi atau penyalahgunaan anggaran
- Pungutan liar
- Gratifikasi atau suap
- Penyalahgunaan wewenang
- Benturan kepentingan
- Pelanggaran kode etik atau disiplin
Kekerasan atau perundungan terhadap siswa tidak dilaporkan melalui WBS. Sampaikan melalui kanal pengaduan madrasah agar segera ditangani tim pencegahan dan penanganan kekerasan.
Unsur laporan (5W1H)
- Siapa yang diduga melakukan pelanggaran (nama dan/atau jabatan).
- Apa bentuk pelanggarannya.
- Di mana dan kapan kejadiannya.
- Bagaimana kronologinya, dan bukti bila ada.
Jangka waktu
- 5 hari kerja untuk verifikasi laporan.
- 10 hari kerja bagi pelapor untuk melengkapi bila diminta.
- 30 hari kerja untuk penanganan setelah laporan dinyatakan memenuhi syarat.