Lewati ke konten utama
Logo SD Muhammadiyah Argosari

Whistleblowing System

Sarana pelaporan dugaan pelanggaran oleh pegawai madrasah. Identitas pelapor dirahasiakan dan boleh tidak dicantumkan.

Boleh tanpa identitas

Anda tidak wajib mencantumkan nama. Alamat IP tidak disimpan.

Dirahasiakan

Isi laporan, identitas, dan bukti disimpan terenkripsi dan hanya dibuka pengelola WBS.

Bisa dipantau

Dengan nomor dan kode lacak, Anda dapat memantau status dan berkomunikasi dengan pengelola.

Apa yang dapat dilaporkan

  • Korupsi atau penyalahgunaan anggaran
  • Pungutan liar
  • Gratifikasi atau suap
  • Penyalahgunaan wewenang
  • Benturan kepentingan
  • Pelanggaran kode etik atau disiplin

Kekerasan atau perundungan terhadap siswa tidak dilaporkan melalui WBS. Sampaikan melalui kanal pengaduan madrasah agar segera ditangani tim pencegahan dan penanganan kekerasan.

Unsur laporan (5W1H)

  1. Siapa yang diduga melakukan pelanggaran (nama dan/atau jabatan).
  2. Apa bentuk pelanggarannya.
  3. Di mana dan kapan kejadiannya.
  4. Bagaimana kronologinya, dan bukti bila ada.

Jangka waktu

  • 5 hari kerja untuk verifikasi laporan.
  • 10 hari kerja bagi pelapor untuk melengkapi bila diminta.
  • 30 hari kerja untuk penanganan setelah laporan dinyatakan memenuhi syarat.
Chat kami