PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi: layanan keterbukaan informasi publik madrasah sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kategori Informasi
1
Informasi Berkala
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, sekurang-kurangnya setiap enam bulan sekali, seperti profil madrasah, ringkasan program dan kegiatan, kinerja, dan laporan keuangan.
0 halaman · 0 dokumen
2
Informasi Serta-merta
Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, yang wajib diumumkan tanpa penundaan.
0 halaman · 0 dokumen
3
Informasi Setiap Saat
Informasi yang wajib tersedia dan dapat diberikan kepada pemohon setiap saat, seperti daftar informasi publik, keputusan dan kebijakan, rencana kerja, serta perjanjian dengan pihak ketiga.
0 halaman · 0 dokumen
4
Informasi Dikecualikan
Informasi yang tidak dapat dibuka kepada publik berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan hasil uji konsekuensi. Yang ditampilkan hanya judul dan alasan pengecualiannya.
0 halaman · 0 dokumen