Uraian
Keberatan dapat diajukan bila, antara lain: permohonan ditolak berdasarkan alasan pengecualian, informasi berkala tidak disediakan, permohonan tidak ditanggapi, permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta, permohonan tidak dipenuhi, biaya yang dikenakan tidak wajar, atau informasi disampaikan melebihi jangka waktu.
Persyaratan
- Nomor pendaftaran permohonan informasi
- Identitas pemohon
- Formulir keberatan yang telah diisi
Alur
- 1 Pemohon mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID paling lambat 30 hari kerja setelah alasan keberatan ditemukan
- 2 Keberatan dicatat dan diberi nomor register
- 3 Atasan PPID memberikan tanggapan tertulis paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan dicatat
- 4 Bila tidak puas dengan tanggapan, pemohon dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi paling lambat 14 hari kerja setelah tanggapan diterima
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 35 sampai 38
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
Diperbarui 26/09/2026