Lewati ke konten utama
Logo SD Muhammadiyah Argosari

Tata Cara Permohonan Informasi

Langkah mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID madrasah.

Uraian

Setiap orang, kelompok orang, atau badan hukum Indonesia berhak memperoleh informasi publik dari madrasah. Permohonan dapat diajukan secara langsung ke meja layanan, melalui surat, atau secara elektronik, tanpa dipungut biaya selain biaya penggandaan atau pengiriman salinan bila ada.

Persyaratan

  • Identitas pemohon (KTP atau kartu identitas lain)
  • Formulir permohonan informasi publik yang telah diisi
  • Bagi pemohon berbadan hukum: salinan akta pendirian yang telah disahkan

Alur

  1. 1 Pemohon mengajukan permohonan informasi secara langsung, tertulis, atau secara elektronik
  2. 2 Petugas mencatat permohonan dan memberikan nomor pendaftaran
  3. 3 PPID memeriksa kelengkapan permohonan dan ketersediaan informasi
  4. 4 PPID memberikan jawaban tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima
  5. 5 Bila diperlukan, jangka waktu dapat diperpanjang paling lama 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis
  6. 6 Pemohon menerima informasi yang diminta, atau surat penolakan beserta alasannya

Jangka Waktu

Paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima, dan dapat diperpanjang paling lama 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik

Diperbarui 26/09/2026

Chat kami